PENGERTIAN
Setiap perbuatan yang berakibat atau dapat menyebabkan penderitaan fisik, psikis, dan/ atau seksual, termasuk pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, dan/atau penekanan/penelantaran ekonomi, yang terjadi dalam hubungan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar ikatan perkawinan.
- Bentuknya
- Korban
- Pelaku
- Realitas Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Beberapa Pandangan Keliru Dalam Masyarakat
- Apa Yang Dapat Anda Lakukan Untuk Membantu Korban?
- Bila Anda Mengalaminya Ingatlah
Bentuknya
kembali ↑
Kekerasan Fisik :
Misalnya menjambak, menampar, memukul, memelintir lengan, menendang, mendorong tubuh, menyundut dengan rokok, mem-bakar, mengancam dengan senjata, hingga membunuh
Kekerasan Emosional-Psikologis :
Misalnya melakukan atau mengancam akan ditinggal, dianiaya, disekap di rumah, diawasi terus-menerus, kehilangan hak atas anak, melukai binatang yang disayangi, merusak benda sehari-hari, ingkar janji, merusak/ memutus hubungan dengan anggota keluarga atau teman, melontarkan kata-kata kasar/ yang menghina, memotong akses untuk menjaga kesehatan.
Penganiayaan seksual :
Misalnya paksaan untuk atau ancaman melakukan hubungan seksual yang tidak di-inginkan, paksaan melakukan hubungan seks dengan cara-cara yang tidak dikehendaki (oral, anal, atau menggunakan alat-alat lain), memaksa melakukan atau melihat hubungan seksual dengan orang lain, paksaan untuk menjadi pelacur.
Penganiayaan Ekonomi :
Misalnya membuat korban mempunyai ke-tergantungan secara ekonomi, mengkontrol penghasilan, pembelanjaan, menelantarkan secara ekonomi.
Korban
kembali ↑
Pada umumnya adalah (mantan)istri/ pasangan, anak-anak, pembantu rumah tangga.
Pelaku
kembali ↑
Pada umumnya adalah suami/pasangan, mantan suami/pasangan, ayah, anggota keluarga yang lain, majikan.
Realitas Kekerasan Dalam Rumah Tangga
kembali ↑
- KDRT dialami oleh satu dari empat perempuan di Indonesia.
- KDRT terjadi baik pada pasangan yang hubungannya diawali maupun yang tidak diawali dengan dasar cinta dan komitmen yang baik.
- KDRT sering terjadi tanpa disebabkan oleh masalah yang besar, bahkan tidak jarang hanya dipicu oleh hal yang sepele.
- Korban dan Pelaku KDRT dapat berasal dari lapisan masyarakat manapun; baik dari tingkat sosial-ekonomi yang kuat maupun lemah, dari latar agama, etnis, maupun orientasi seksual yang beragam.
- KDRT sering juga dilakukan oleh orang yang tampak baik-baik dan sopan, bahkan mempunyai posisi yang terhormat di lingkungan/masyarakat.
- KDRT lebih sering terjadi pada perempuan yang penurut, bergantung secara ekonomi dan/atau secara emosi-onal yang kuat pada suami/ pasangan.
- KDRT mempunyai siklus kekerasan yang berulang, diawali dengan terjadinya ketegangan/konflik → penganiayaan → permintaan maaf dari pelaku dan masa-masa indah bulan madu tanpa ada kekerasan. Namun ketika terjadi lagi ketegangan, siklus tersebut kembali berulang. Bila tidak dihentikan, siklus tersebut akan kian memendek hingga yang terjadi hanya fase tegang – fase penganiayaan.
- Perempuan korban KDRT pada umumnya mempertahankan hubungannya dengan, atau kembali lagi ke pelaku karena:
- merasa sebagai penyebab kemarahan dan penganiayaan yang dilakukan pa-sangannya. Padahal umumnya pasang- annya/pelakulah yang menciptakan si-tuasi agar korban merasa patut untuk dihukum
- tidak menceritakan pengalamannya. Ia takut dipersalahkan telah membuka aib/mempermalukan keluarga/pelaku.
- takut akan mendapat pembalasan dari pasangan bila melaporkan, karena umumnya korban tidak mendapat dukungan/perlindungan yang cukup da-ri masyarakat/keluarga/tempat kerja
- mengalami kesulitan dalam membuat keputusan untuk melepaskan diri selama merasa tidak mampu meng-hadapi tekanan ekonomi untuk hidup mandiri (membayar tempat tinggal yang aman, biaya kesehatan, sekolah anak dan kebutuhan dasar lainnya) maupun tekanan dari keluarga/masya-rakat untuk bertahan.
- mengalami teror yang lebih hebat ketika ia mencoba meninggalkan hubungannya dengan pelaku.
Beberapa Pandangan Keliru Dalam Masyarakat
kembali ↑
- Suami berhak memperlakukan/mendidik istrinya sesuai dengan keinginannya, termasuk memukulnya.
- Tindak kekerasan terjadi karena korban memicu kemarahan pelaku (misalnya istri memicu kemarahan suami; atau pem-bantu rumah tangga memicu kemarahan majikan)
- Bila ada pertengkaran suami-isteri, orang lain tak boleh ikut campur.
- Menceritakan kekerasan yang terjadi dalam keluarga adalah sama dengan membuka aib keluarga
Apa Yang Dapat Anda Lakukan Untuk Membantu Korban?
kembali ↑
Pada Korban :
- Dengarkan pengalamannya dan berilah informasi yang membuatnya tahu bahwa ia tidak sendirian. Bahwa banyak perempuan dengan latar belakang yang sama maupun berbeda mengalami hal yang serupa
- Jangan pernah mempersalahkan atau mempertanyakan apa yang ia lakukan sampai ia mengalami kekerasan.
- Kuatkan korban untuk melapor ke polisi terdekat sesegera mungkin, karena pentingnya pengamanan bukti-bukti keke-rasan mutlak diperlukan dalam proses hukum
- Dampingi/sarankan korban untuk menghu-bungi lembaga-lembaga yang memberikan layanan/bantuan psikologis/medis bagi perempuan korban kekerasan
Pada Diri Sendiri dan Lingkungan :
- Mempertanyakan pengertian-pengertian tentang peran gender yang selama ini diyakini
- Menambah pemahaman anda tentang kompleksitas dan pencegahan maupun penanganan korban kekerasan terhadap perempuan.
- Mempengaruhi lingkungan terdekat untuk peka dan tidak membiarkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Misalnya dengan cara: mengundang lembaga yang khusus menangani kasus untuk berbicara di tempat ibadah anda, kantor, kelompok profesional dan kelompok kemasyarakat-an
- Memberikan dukungan pada pusat penangan krisis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan rumah/tempat aman yang memberikan perlindungan dan tempat sementara bagi korban.
Bila Anda Mengalaminya, Ingatlah
kembali ↑
- Tidak seorangpun pantas untuk disakiti. Setiap orang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang sehat dan terhormat
- Konflik antar pasangan itu wajar, tetapi penyelesaian konflik dengan menggunakan kekerasan tidak dapat dibenarkan.
- Ketentraman keluarga bukan hanya tanggungjawab istri, tetapi merupakan tanggungjawab bersama
- KDRT bukan masalah pribadi suatu keluarga, tetapi merupakan tindakan kriminal – melawan hukum (UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT; pasal 351 jo 356 KUHP). Anda berhak menuntut pelaku dan mencari perlindungan.
- KDRT cenderung berulang dan semakin berat bila tidak dihentikan/ditangani de-ngan tegas. Oleh karena itu, menceritakan kekerasan yang dialami pada orang lain dalam usaha untuk memecahkan masalah bukanlah membuka aib.
- Kekerasan adalah sesuatu yang dipelajari dan dianggap sebagai cara efektif untuk mendapatkan apa yang dikehendaki. Anak yang dibesarkan dalam situasi tersebut akan meniru dan berpotensi melakukan hal yang sama pada teman, adik/kakak, atau pasangannya nanti.
- Meninggalkan rumah/pasangan untuk menghindari berlanjutnya kekerasan adalah tindakan yang dapat dibenarkan.