PENGERTIAN
Setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikologis atau seksual. Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi. (pasal 1, Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993).
- Apa Saja Penyebabnya?
- Bisa Terjadi Di Mana Saja?
- Apa Saja Dampaknya?
- Pencegahan Dan Penanganan
- Peraturan/Kebijakan Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Hak Korban
Apa Saja Penyebabnya?
kembali ↑
Aspek Budaya :
- Kuatnya pengertian yang bersumber pada nilai-nilai budaya yang memisahkan peran dan sifat gender laki-laki dan perempuan secara tajam dan tidak setara.
- Sosialisasi pengertian tersebut melalui a.l. keluarga, lembaga pendidikan, agama, dan media massa, menyebabkan berlakunya keyakinan dan tuntutan:Diterimanya kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik
- laki-laki dan perempuan punya tempat dan perannya sendiri-sendiri yang khas dalam keluarga/perkawinan/berpacaran.
- laki-laki lebih superior daripada perem-puan, dan mempunyai hak penuh untuk memperlakukan perempuan seperti barang miliknya
- keluarga adalah wilayah pribadi, tertutup dari pihak luar, dan berada di bawah kendali laki-laki
Aspek Ekonomi :
- Ketergantungan perempuan secara ekonomi pada laki-laki;
- perempuan lebih sulit untuk mendapatkan kredit, kesempatan kerja di lingkup formal dan informal, dan kesempatan mendapat-kan pendidikan dan pelatihan.
Aspek Hukum :
- Status hukum perempuan yang lebih lemah dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktek penegakan hukum;
- Pengertian tentang perkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan perlindungan bagi korban dan penanganan pada pelaku;
- Rendahnya tingkat pengetahuan yang dimiliki perempuan tentang hukum,
- Perlakuan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya peka pada perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.
Aspek Politik :
- Rendahnya keterwakilan kepentingan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di bidang politik, hukum, kesehatan, maupun media.
- Kekerasan terhadap Perempuan masih belum sepenuhnya dianggap sebagai persoalan yang berdampak serius bagi negara,
- Adanya resiko yang besar bila memperta-nyakan aturan agama,
- Terbatasnya partisipasi perempuan di organisasi politik.
Bisa Terjadi Di Mana Saja?
kembali ↑
Kekerasan fisik, psikologis-emosional, seksual dapat terjadi di :
- lingkungan keluarga, misal kekerasan terhadap istri/anak, incest;
- masyarakat umum, misal: pelecehan seks oleh guru/orang lain, praktek-praktek budaya yang merugikan perempuan/anak perempuan
- wilayah konflik/non konflik dan bencana, misal: kebijakan/fasilitas publik yang tidak peka gender yang memungkinkan untuk terjadinya kekerasan, maupun tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
Apa Saja Dampaknya?
kembali ↑
Pada Korban :
- Kesehatan Fisik a.l., memar, cedera (mulai dari sobekan hingga patah tulang dan luka dalam), gangguan kesehatan yang khronis, gangguan pencernaan, perilaku seksual beresiko, gangguan makan, kehamilan yang tak diinginkan, keguguran/ melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, terinfeksi penyakit menular seksual, HIV/AIDS
- Kesehatan Mental: a.l., depresi, ketakutan, harga diri rendah, perilaku obsesif kompulsif, disfungsi seksual, gangguan stress pasca trauma
- Produktivitas kerja menurun: sering terlambat datang ke tempat kerja, sulit berkonsentrasi, berhalangan kerja kare-na harus mendapat perawatan medis, atau memenuhi panggilan polisi/meng-hadiri sidang.
- Fatal: bunuh diri, membunuh/melukai pelaku, kematian karena aborsi/kegugur-an/AIDS
Pada Anak :
- Gangguan kesehatan dan perilaku anak di sekolah,
- Terhambatnya kemampuan untuk menjalin hubungan yang dekat dan positif dengan orang lain,
- Kecenderungan lari dari rumah, adanya keinginan bunuh diri
- Berkemungkinan menjadi pelaku atau cenderung menjadi korban kekerasan yang serupa di masa remaja/dewasanya
Pada Masyarat & Negara :
- Penurunan kualitas hidup dan kemampuan perempuan untuk aktif ikut serta dalam kegiatan di luar rumah, termasuk untuk berpenghasilan dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
- Besarnya biaya untuk penanganan kasus di kepolisian maupun pengadilan, serta biaya untuk perawatan kesehatan bagi korban
- Menguatnya kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik
Pencegahan dan Penanganan
kembali ↑
Ingat! Persoalan ini bukan persoalan perempuan saja, tetapi merupakan persoalan bersama.
Pencegahan, penanganan korban dan pelaku adalah tanggung jawab semua pihak: laki-laki, perempuan, lingkungan tetangga, tokoh agama/masyarakat, lembaga pendidikan/ agama, dunia usaha maupun pemerintah.
Kerjasama antara pusat penanganan krisis bagi perempuan korban (women’s crisis center) dengan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah merupakan suatu kemutlakan.
Upaya pencegahan dan penanganan korban maupun pelaku yang ada masih jauh dari memadai. Bagi para perempuan penyandang cacat, kondisi ini lebih berat dirasakan.
Khusus tentang dukungan bagi korban untuk dapat melanjutkan hidupnya secara mandiri, sehat dan bermartabat, dibutuhkan beragam dukungan yang bentuknya fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan korban, dan bersifat memberdayakan.
Peraturan/Kebijakan Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Hak Korban
kembali ↑
- Amandemen UUD 1945
- UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
- UU No. 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
- UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak Kompilasi Hukum Islam
- UU no 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan a.l.,:Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Kejahatan terhadap kesusilaan
- Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang
- Kejahatan terhadap nyawa
- Penganiayaan
- Rencana Aksi Nasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (RAN PKTP)
- Keppres tentang Pengarusutamaan Jender
- Keppres tentang RAN anti Perdagangan Perempuan
- Keppres tentang RAN anti Eksploitasi Pekerja Anak